PALU, MERCUSUAR – Dipastikan, proses hukum terdakwa Direktur CV Alam Jaya Prima (AJP) H Asfar BS Lamongki berlanjut, hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, JPU resmi menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 6 Juni 2018 Nomor: 64/Pid.Sus/2018/PN Pal.
Asfar BS Lamongki merupakan terdakwa kasus dugaan ‘illegal logging’ terkait kepemilikan Kayu Ebony sebanyak 19.290 batang/keping atau 59,6745 M3 dan Kayu Meranti 52 batang/keping atau 7,4256 M3. Dimana, Kayu Ebony dan Meranti yang berada di industri CV AJP di Kelurahan Pantoloan, Kecamatan Tawaeli itu, menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) palsu.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana pernyataan kasasi oleh JPU pada Jumat 8 Juni 2018. Akta pernyataan kasasi yang teregister Nomor: 7/Akta.Pid/2018/PN Pal dinyatakan oleh Petrus J Sumelang SH.
“Memori kasasi sudah dimasukan pada 21 Juni 2018,” singkatnya.
Diketahui, Rabu (6/6/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Ernawaty SH MH dengan anggota Andre N Partogi SH MH dan Agus S Amijaya SH MH memvonis bebas Asfar BS Lamongki.
Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU, yakni dakwaan kesatu hingga keempat. Dakwaan kesatu Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dakwaan kedua Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14, ketiga Pasal 88 Ayat (1) huruf c Jo Pasal 15 atau dakwaan keempat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebelumnya, Selasa (17/5/2018), JPU menuntut terdakwaH Asfar BS Lamongki pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa H Asfar BS Lamongki terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e, undang-undang RI No.18 tahun 2013.tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dakwaan pertama dan keempat,” tandas Petrus J Sumeleng. AGK