JPU Masukan Memori Kasasi

FOTO KASUS KONI PARMOUT

PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Parigi Moutong (Parmout) memasukan memori kasasi ke Panitera Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, setelah sebelumnya telah menyatakan kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 atas nama terdakwa Moh Awalunsyah Passau dan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 atas nama terdakwa Abd Razik Mardjengi.

Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parmout ke KONI Parmout tahun 2014 untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulteng di Kabupaten Poso. Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Mardjengi adalah Ketua serta Sekretaris KONI Parmout periode 2014-2018.

“Pernyataan kasasi kan sudah pada 12 Juli lalu,” tutur JPU A Ichlazul SH pada wartawan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (26/7/2018).

Dijelaskannya, kasasi dilakukan oleh JPU terkait lamanya pemidanaan kedua terdakwa. Sebab putusan pidana terhadap keduanya dinilai JPU belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. “Semuannya diuraikan secara jelas dalam memori kasasi,” singkatnya.

Diketahui, akta permohonan kasasi JPU untuk terdakwa Muh Awalunsyah Passau teregister Nomor: 5/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal dan Abd Razik Mardjengi Nomor: 6/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal. Kedua akta permohonan kasasi tertanggal Kamis 12 Juli 2018 itu, dinyatakan oleh A Ichlazul.

Sebelumnya, putusan PT Sulteng Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 dan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 menguatkan putusan PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal serta putusan tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pal.

Pada kedua putusan Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu itu, Muh Awalunsyah Passau dan Abd Razik Marjengi dihukum pidana penjara masing-masing satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar uang pengganti, tapi jumlah yang dibebankan pada kedua terdakwa berbeda. Muh Awalunsyah Passau dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp28 juta subsider pidana penjara satu bulan, sedangkan Abd Razik Mardjengi Rp60,5 juta subsider pidana penjara dua bulan. AGK

 

Pos terkait