BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Mursalat alias Salat, yang terjerat kasus tindak pidana penganiayaan terhadap korban M Asdar, yang terjadi pada 2017 di wilayah Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama 1 tahun, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (5/4/2018).
JPU Junaedi yang menangani perkara tersebut, dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan I Made Sukanada selaku majelis hakim pada sidang tersebut mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Selain itu, barang bukti yang digunakan terdakwa tersebut, yakni sebilah parang dengan panjang 42 cm, dirampas untuk dimusnahkan. Usai pembacaan surat tuntutan terdakwa di persidangan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesespatan untuk menanggapi tuntutan dari JPU tersebut, secara lisan atau tertulis.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa secara lisan meminta keringanan hukuman atas tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang tersebut, disertai beberapa alasan. Atas pembelaan terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Saya meminta keringanan, karena saya hanya merantau dan juga orang tua sementara sakit di kampung,” pinta terdakwa di hadapan majelis hakim.
Atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan atas perkara tersebut, akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan. AND