PALU, MERCUSUAR – JPU Kejari Parigi Moutong (Parmout) menahan dan menitipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Palu Kepala Desa (Kades) Dolago, Kecamatan Parigi Selatan Moh Arsyad Latobba sekira pukul 12.15 Wita, Selasa (3/4/2018).
Dia dijebloskan ke Rutan Palu oleh JPU usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Parmout.
Moh Arsyad Latobba merupakan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Legalisasi Aset Tanah atau penerbitan sertifikat tanah UKM dari BPN Parmout tahun 2016.
“Di penyidiki sempat ditahan, lalu dialihkan. Di JPU ia ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak 3 April hingga 22 April,” kata Kajari Parmout Agus Setiadi SH MH melalui Kepala Seksi Pidsus bReza Hidayat SH MH didampingi JPU A Ichlazul SH dan M Farhan SH pada wartawan usai penahanan.
Diuraikan Reza, kasus tersebut berawal pada tahun 2016 Desa Dolago memperoleh 50 objek tanah dari BPN Parmout melalui Program Legalisasi Aset Tanah atau penerbitan sertifikat tanah UKM.
Program tersebut tidak dipungut biaya atau gratis, dimana pemohon hanya melengkapi sejumlah persyaratan di antaranya, menyiapkan materai, patok batas tanah yang akan diterbitkan sertifikat serta dokumen asal usul tanah.
Namun pada prakteknya tersangka memungut biaya kepada para peserta program tersebut rata-rata sebesar Rp600 ribu.
Dalamkasus itu, lanjutnya, tersangka Moh Arsyad Latobba dipersangkakan Pasal 12 e UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. “Iya (tersangka lain), karena ada Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tuturnya menjawab pertanyaan wartawan.
“Tiga orang dan sudah DPO (daftar pencarian orang),” sambungnya tanpa menyebut identitas ketiga orang DPO itu. AGK