BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kepala Desa (Kades) Dolago, Moh Arsyad didakwa kasus pungutan liar (pungli) sebesar kurang lebih Rp22 juta, dalam program penerbitan sertifikat tanah UKM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Hal itu terungkap, pada persidangan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (25/4/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Ichlazul Amal, saat membacakan dakwaan terdakwa di persidangan mengatakan, pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional RI mengeluarkan program legalisasi aset tanah atau penerbitan sertifikat tanah UKM untuk masyarakat golongan ekonomi lemah sampai menengah, di mana untuk menjadi peserta harus memiliki usaha Kecil Menengah (UKM) misalnya kios dan usaha kecil lainnya.
Lanjutnya, untuk program legalisasi aset tanah BPN, Kabupaten Parimo sebanyak 50 bidang/persil. Adapun kewajiban peserta program, antara lain menyediakan patok, materai dan surat asal-usul tanah, pada persidangan yang dipimpin Elvin Adrian, sebagai majelis hakim.
Jaksa menambahkan, selaku Kepala Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, lalu memanfaatkan program tesebut, dengan memerintahkan aparat Desa Dolago Cun-Cun, Ardiyansah, Ahpan (DPO), untuk mencari peserta program yang mau membayar sebesar Rp600 ribu.
Dikatakannya, sesuai dalam dakwaan terhadap terdakwa, apabila masyarakat tidak mampu membayar, akan diganti dengan yang lain, yang mau membayar. Sehingga keseluruhan dana dipungut dari peserta yang telah terkumpul Rp32 juta dan disetorkan ke terdakwa sebanyak kurang lebih Rp22 juta. Dari dana yang telah disetorkan ke terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa membagikan kepada Cun-Cun sebesar Rp1,8 juta, Ardiyansah Rp1 juta serta Ahpan sebesar Rp600 ribu, sisanya digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa diancam Pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. AND