Kadisdikbud Kota Palu Terima SK SPAB

Lambang-diknas

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Palu, Ansyar Sutiadi, menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palu Nomor 420/795/DISDIK/2019 tentang Sekretariat Daerah Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kota Palu.

“Mekanisme penanganan bencana pada satuan pendidikan diantaranya, pelaksanaan 3 pilar SPAB prabencana yaitu, fasilitas pembelajaran yang aman bencana, manajemen bencana satuan pendidikan, dan pendidikan pencegahan dan risiko bencana terintegrasi ke dalam kegiatan pembelajaran,”tuturnya, Rabu (2/10/2019).

Ansyar Sutiadi menuturkan, SPAB Kota Palu sebagai salah satu syarat penetapan Kota Palu sebagai salah satu syarat penetapan Kota Palu sebagai percontohan penerapan satuan pendidikan aman bencana di Indonesia.

Kemudian, penanganan darurat meliputi, aktivitas pos pendidikan, pengkajian dampak dan kebutuhan, fasilitas dan pengelolaan sekolah darurat, layanan dukungan psikososial, dan memastikan tingkat keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Terakhir, pemulihan pascabencana yaitu, memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran, memulihkan proses pembelajaran, dan memberikan dukungan psikososial atau pemulihan trauma.

“Saat ini semua masih dalam tahap perencanaan, Kota Palu dianggap cepat dan tanggap dalam pemulihan aktivitas bencana. Tentunya kita berharap agar kedepannya pendidikan di Kota Palu dapat menjadi contoh pendidikan aman bencana,”tuturnya.UTM

 

 

Pos terkait