Kadivpas Kemenkumham Sulteng, Optimis Lapas Palu Bantu Ketahanan Pangan Nasional

Yudi Suseno, saat meninjau langsung pembinaan di Kebun SAE Langaleso milik Lapas Palu, Sabtu (7/9/2024), didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Palu, Makmur, Kepala Rutan Palu, Yansen, Kepala Rutan Donggala, Suwandi. FOTO: DOK KEMENKUMHAM SULTENG

PETOBO, MERCUSUAR – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng (Kadivpas Kemenkumham Sulteng), Yudi Suseno, optimis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu dengan pengelolaan Kebun Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), dapat membangun ketahanan pangan nasional. 

Hal tersebut dikatakan Yudi Suseno, saat meninjau langsung pembinaan di Kebun SAE Langaleso milik Lapas Palu, Sabtu (7/9/2024), didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Palu, Makmur, Kepala Rutan Palu, Yansen, Kepala Rutan Donggala, Suwandi. 

Yudi Suseno memberikan atensi dan apresiasi terhadap SAE Lapas Palu di Desa Langaleso, Sigi. 

“Kedepannya kita akan benahi dan lebih tingkatkan lagi pengelolaan pertanian, perkebunan dan perternakan di SAE Lapas Palu untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, tenaga Asimilasi Warga Binaan kita berdayakan lebih banyak lagi di lahan yang potensial ini,’’ ujarnya. 

Dalam kunjungannya Suseno memastikan program pembinaan dan bimbingan kerja berjalan dengan baik dan lancar, dimulai dari memeriksa sarana dan prasarana, proses kegiatan kerja, hingga para WBP yang ikut dalam kegiatan pembinaan SAE tersebut.

Kalapas Palu, Makmur, turut memberikan apresiasi kepada jajaran kegiatan kerja dan warga binaan Lapas Palu yang ikut dalam pembinaan SAE di Lapas Palu.

“Terima kasih telah melaksanakan pembinaan kemandirian dan keterampilan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan sangat baik di SAE ini. Tetap semangat, jangan sia-siakan kesempatan ini. Saya berharap agar selain mengisi waktu luang, pelajari semua yang belum kalian ketahui dalam kegiatan pelatihan ini. Semoga menjadi bekal untuk diterapkan nanti saat selesai menjalani masa pidana,” terang Makmur.

Pos terkait