KAK Dalami Potensi Rp97,58 Miliar di BPJN XIV

PALU, MERCUSUAR — Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG) mengungkap temuan awal terkait potensi konsekuensi keuangan negara dari 59 paket pekerjaan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu. Berdasarkan hasil audit dan rekonstruksi internal, nilai yang tengah didalami berada pada kisaran Rp75,68 miliar hingga Rp97,58 miliar.

Ketua Tim Investigasi KAK SULTENG, Asrudin Rongka, S.I.Kom., menegaskan angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, temuan itu masih harus diuji berdasarkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta realisasi pekerjaan di lapangan.

“Kami tegaskan, ini belum kerugian negara yang inkracht. Ini hasil pemantauan dan audit kami yang harus diuji melalui dokumen, kontrak, spesifikasi teknis, dan realisasi di lapangan,” ujar Asrudin kepada media ini, Kamis (24/9/2026).

Pendalaman KAK SULTENG dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup 40 paket pekerjaan konstruksi dengan estimasi potensi konsekuensi keuangan sebesar Rp30,9 miliar hingga Rp52,8 miliar. Sementara klaster kedua terdiri atas 19 paket pengadaan material konstruksi dengan nilai teraudit mencapai Rp44.777.810.663.

“Rp44,77 miliar itu murni nilai yang sudah kami audit dan rekonstruksi. Sekarang kami menguji, apakah nilai itu dapat dipertanggungjawabkan sesuai kontrak dan bukti realisasi,” jelasnya.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi, KAK telah melayangkan dua surat resmi kepada BPJN XIV Palu pada 22 September 2026, masing-masing Nomor 21.09/KAK-ST/IX/2026 dan 21.09.01/KAK-ST/IX/2026. BPJN diberi waktu 14 hari kerja untuk memberikan jawaban tertulis dan substantif atas temuan tersebut.

Asrudin mengatakan KAK masih melakukan rekonsiliasi internal untuk memastikan tidak terjadi double counting antara dua klaster. KAK juga membuka ruang koreksi apabila ditemukan kekeliruan data, termasuk jika terdapat addendum atau perubahan kontrak yang dapat menjelaskan perbedaan antara hasil audit dan realisasi pekerjaan.

“Soal ada atau tidaknya tindak pidana dan berapa kerugian negara yang sah, itu sepenuhnya kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Tugas KAK hanya menyampaikan hasil pemantauan, analisis data, dan dokumen pendukung,” tegasnya.

KAK menyatakan seluruh bahan pemantauan telah disiapkan untuk ditindaklanjuti kepada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI apabila klarifikasi dari BPJN XIV Palu dinilai belum memadai. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala BPJN XIV Palu, Bambang Razak, belum mendapat tanggapan. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab kepada BPJN XIV Palu sesuai Kode Etik Jurnalistik.UTM

Pos terkait