BALUT, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Agama(Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah resmikan pelayana terpadu satu pintu (PTSP) Kemenag Kabupaten Banggai Laut (Balut). Sabtu (21/09). Pengresmian di hadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Forkopimda unsur adat Banggai.
Kakanwil Kemenag Sulteng Dr.H Rusman Langke, M.Pd, mengatakan PTSP ini merupakan program Nasional untuk Sulteng adalah Provinsi urutan ke sembilan penerepan PTSP dan di resmikan oleh Menteri Agama pada tahun 2018, untuk itu di Sulteng dari tiga belas Kabupaten Kota Kemenag Balut urutan ke enam dalam penerapan PTSP.
“Saya Ucapakan Apresiasi kepada Kemenag Balut dan jajarannya serta pemda yang telah ikut berpartisifasi menyukseskan program ini,” kata Rusman.
Kemenag yang pertama menerapkan PTSP yaitu, Kemenag Kabupaten Poso, Banggai, Boul, Donggala, Morowali dan Balut. Penerapan Program PTSP ini adalah salah satu bentuk kemajuan pelayan umat beragama, selain itu PTSP ini bagian tuntutan reformasi birokrasi dalam pemerintahan khsusnya pada jajaran kementerian Agama.
“Progran PTSP hadir sebagai wujud komitmen jajaran kementerian Agama dalam melakukan pelayanan kepada umat beragama,” terangnya.
Kemenag Balut,Drs. H. Abdul Muluk Lanonci, MM. mengatakan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan kepastian kepada masyarakat telah memperoleh palayan prima maka kemenag Balut menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang terselenggara secara terintegrasi dalam satu tempat dengan melibatkan seluru jajaran ASN dan Non ASN kemenag Balut. Dalam Pelaksanaanya PTSP ini berbasis elektronit dengan tujuan meningkatkan pelayanan, memperpendek proses pelayanan mempercepat dan mudah serta transparan.
“PTSP Kemenag Balut mengacu pada delapan area perubahan dan reformasi birokrasi yakni organisasi, mental ASN, pelayanan Publik, akuntabilitas, pengawasan sumbedaya ASN, peraturan perudang-undangan dan tatalaksana,” terangnya. (RM).