BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Dalam rangka mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas dan berdaya laku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, yaitu Rapergub tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Rapergub tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan.
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil serta perwakilan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selaku pemrakarsa regulasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin kesesuaian regulasi daerah dengan norma hukum nasional, sekaligus memastikan efektivitas penerapannya di lapangan.
“Harmonisasi diperlukan sebagai langkah preventif agar regulasi tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak multitafsir, dan memiliki daya laku kuat. Kedua Rapergub ini sangat strategis karena menyasar langsung sektor kesehatan dan pendidikan,” ujar Rakhmat.
Diskusi harmonisasi berlangsung secara interaktif, di mana setiap pasal dalam kedua Rapergub dibedah dari sisi legalitas, sistematika, dan urgensi substansi. Tujuannya adalah memastikan keterpaduan norma serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaksana kebijakan.
Rapat ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung dua program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni “Berani Sehat” dan “Berani Cerdas” yang diinisiasi Gubernur H. Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido. Kedua Rapergub tersebut dirancang sebagai landasan hukum utama dalam implementasi program tersebut.
“Kami ingin memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Rakhmat.
Hasil harmonisasi ini akan menjadi masukan penting dalam proses finalisasi dan penetapan peraturan oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Kanwil Kemenkum Sulteng berharap, setiap produk hukum daerah ke depan dapat disusun melalui proses yang matang, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. */JEF