BIROBULI UTARA, MERCUSUAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat pemahaman dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) melalui kegiatan MENDAKI #2 (Menuju Puncak Perlindungan KI) Tahun 2026 di Hotel Best Western Coco, Palu, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini mempertemukan unsur pemerintah, perguruan tinggi, lembaga manajemen kolektif, dan dunia usaha untuk mendorong perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.
Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, mengatakan MENDAKI #2 bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai perlindungan KI sekaligus mengoptimalkan peran Sentra KI.
Rangkaian kegiatan meliputi diskusi kelompok terarah mengenai penyusunan dan hilirisasi paten, berbagi praktik pengelolaan Sentra KI, pengenalan hak cipta dan royalti, serta pengembangan usaha melalui merek yang terlindungi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa yang bertindak sebagai Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan bahwa perlindungan KI penting untuk mendukung inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing karya maupun produk lokal.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar memberikan kepastian hukum terhadap suatu karya atau inovasi, tetapi juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing. Karena itu, diperlukan pemahaman serta kolaborasi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Menurut Rakhmat, perguruan tinggi dan pelaku usaha memiliki peran penting dalam membangun ekosistem KI yang produktif dan berkelanjutan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap semakin banyak hasil penelitian, karya kreatif, dan produk unggulan daerah memperoleh perlindungan serta memiliki peluang untuk dikembangkan secara ekonomi. */JEF






