BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Sosialisasikan desain industri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mendorong pendaftaran perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi masyarakat di Kota Palu, Rabu, (4/10/2023).
Melibatkan unsur organisasi perangkat daerah setempat, berbagai elemen masyarakat yang terdiri dari pelaku usaha kecil menengah dan industri, serta sivitas akademika di wilayah Kota Palu. Kegiatan yang digelar di Hotel Best Western Coco tersebut, ditujukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kekayaan intelektual secara lebih mendetail, khususnya desain industri, sehingga dapat meningkatkan pendaftaran perlindungan desain industri di Bumi Tadulako.
“Pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual, khususnya desain industri, belum seutuhnya. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami pemanfaatan kekayaan intelektual, melalui aplikasi pendaftaran merek, cipta, paten, desain industri dll,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir.
Tidak hanya itu, Budi yang baru saja mendapat amanah baru sebagai Kakanwil Kemenkumham Riau pun menerangkan, lemahnya perlindungan KI salah satunya disebabkan kurang pahamnya masyarakat dan aparat penegak hukum, mengenai kekayaan intelektual. Ia pun mengajak kepada seluruh peserta, agar menjadi pionir untuk menyebarluaskan informasi terkait KI serta senantiasa bangga dan menggunakan produk-produk buatan Indonesia.
“Saat ini masih ditemukan praktik pelanggaran di bidang KI. Hal tersebut perlu menjadi perhatian serius dari kita bersama terutama bagi institusi pendidikan, pelaku usaha dan aparat penegak hukum sebagai pemangku kepentingan di bidang KI juga. Meski begitu, kita pun telah menggaungkan KI Manjayo sebagai upaya kita agar seluruh masyarakat mendapatkan edukasi secara cepat dan tepat, apalagi adalah kewajiban kita untuk mencintai produk Indonesia seperti halnya yang saya pegang ini yang merupakan buatan para warga binaan di Lapas Perempuan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina, Kepala Subbidang KI I Nyoman Sukamayasa serta pejabat administrator dan pengawas lainnya, Kakanwil pun turut menyerahkan penghargaan dan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Merek kepada Dinas Kebudayaan Provinsi Sulteng dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu.
“Mari kita wujudkan komunitas KI di Bumi Tadulako ini, yang nantinya pun akan bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat kita, kita harus terus berkolaborasi,” tutupnya. */JEF