BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih, professional dan akuntabel, diperlukan suatu perubahan yang mendasar pada sendi-sendi dan sistem pada birokrasi di jajaran pemerintahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sulteng, Senin (9/7/2018) lalu menggelar kegiatan workshop Tunas Integritas di Aula Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Dilansir laman resmi Kanwil Kemenkumham Sulteng, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba, sekaligus memberikan sambutan, didampingi para Kepala Divisi serta dihadiri para peserta Workshop Tunas Integritas. Workshop ini melibatkan 13 Pejabat Struktural pada Kantor Wilayah dan 17 Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Pada sambutannya, Kakanwil menjelaskan, tunas integritas merupakan terjemahan dari konsep yang berprinsip, bahwa manusia sebagai faktor kunci perubahan dan pendekatan yang seutuhnya, terkait manusia sebagai makhluk dengan aspek jasmani dan rohani, serta makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan lingkungannya. Maka kata dia, pembangunan integritas perlu dimulai dari upaya membangun integritas individu yang selaras dengan integritas organisasi dan bangsa.
Pihaknya berharap, melalui kegiatan workshop Tunas Integritas ini, para peserta mampu untuk menjadi jembatan masa depan kesuksesan organisasi, menjadi kumpulan orang yang selalu terdepan untuk memastikan tujuan organisasi tercapai, membangun sistem integritas, berpartisipasi aktif dalam pembangunan sistem integritas hingga semua peluang korupsi dan berbagai penyimpangan lainnya dapat ditutupi, serta mempengaruhi orang lain, khususnya mitra kerja untuk berintegritas tinggi.
Tidak hanya itu, reformasi birokrasi kata Kakanwil, menjadi suatu kebutuhan utama atas tuntutan dari segenap elemen masyarakat, yang mengharapkan agar kinerja birokrasi dan aparatur menjadi lebih baik dan berkualitas. Keberhasilan reformasi birokrasi bukan dinilai pada dokumentasi semata, namun harus mampu dirasakan manfaatnya secara internal oleh organisasi maupun eksternal yaitu masyarakat. Maksud pembentukan Tunas Integritas di Kementerian Hukum dan HAM ini kata dia, adalah agar sistem selaras dengan konsep dan kerangka kerja sistim Integritas Nasional (SIN).
“Integritas juga bukan hanya sekedar idealisme, tetapi harus dilaksanakan dengan penuh keikhlasan berbasis moral idealisme, sehingga dapat menumbuhkan nilai-nilai baru di dalam pencegahan korupsi, bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” tutupnya. JEF/*