Kanwil Kemenkumham Sulteng Laksanakan SKB WPFK CPNS Hari Pertama

SKB-8607d9e0
FOTO: Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng), Senin (13/12/2021). FOTO: DOK KEMENKUMHAM SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng), Senin (13/12/2021), telah memasuki tahapan wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan (WPFK) hari pertama. Seleksi tersebut dilaksanakan pada pukul 07.00 WITA, di Kanwil Kemenkumham Sulteng, namun peserta diwajibkan datang 60 menit sebelum jadwal pelaksanaan.

Seleksi tersebut diikuti sebanyak 80 orang peserta, di mana pada hari pertama terdiri dari 8 orang formasi Sarjana / D3 dan 72 orang formasi SLTA sederajat. namun terdapat 3 peserta formasi SLTA tidak hadir, sehingga dinyatakan gugur.

Jumlah peserta yang setiap hari sebanyak 80 sampai dengan 84 peserta, terbagi dalam 4 tim penguji. Para penguji terdiri dari para pejabat Eselon II Kantor Wilayah, ditambah dengan 2 orang tim penguji dari pusat.

Dalam WPFK ini terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya pemeriksaan fisik yang bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik termasuk ada atau tidaknya tindik dan tato, juga memperhatikan beberapa aspek penilaian wawancara yaitu Ideologi Pancasila, ketangguhan, konsep diri, motivasi, keterampilan serta performa diri.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Burhazir Zamda, selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham Sulteng tahun 2021 mengatakan, peserta seluruhnya berjumlah 319 orang, dan proses pelaksanaan WPFK ini dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari tanggal 13 sampai dengan 16 Desember 2021. Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kerumunan peserta, sehingga dapat mencegah resiko penularan Covid – 19.

Proses pelaksanaan seleksi SKB WPFK di Kanwil Kemenkumham Sulteng, dilaksanakan dengan menerapkan prosedur protokol kesehatan yang ketat, dengan tata tertib yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta, dan melaksanakan ketentuan SKB WPFK yang telah diatur oleh panitia pusat. */JEF

Pos terkait