Kanwil Kemenkumham Sulteng, Terima Kunjungan BPPLHK Wilayah Sulawesi

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Ricky Dwi Biantoro, menerima kunjungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Sulawesi, yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II, Subagio dan Fungsional Polisi Kehutanan, Nur Aulia Rohmatin. Kunjungan pada Senin (10/7/2023) ini, guna membahas kerja sama terhadap berbagai Barang Sitaan Negara, yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu.

Kadivpas mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kunjungan tersebut. Ia menyampaikan pentingnya kerja sama antara instansi pemerintah, dalam rangka mengoptimalkan penegakan hukum terkait kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Ia juga mengungkapkan kepeduliannya terhadap pengelolaan barang sitaan negara, dan bertekad akan terus mendukung tegaknya supremasi hukum, khususnya tindak pidana LHK.

“Terima kasih atas kunjungan ini. Saya pikir sinergitas dan kerja sama akan terus kita kuatkan, apalagi ini sangat penting dari tegaknya hukum kasus LHK. Apa yang menjadi objek dari kejahatan itu sendiri kami pastikan terjaga dengan baik pada Rupbasan yang kami naungi,” ujar Kadivpas.

Sementara itu, Subagio juga mengapresiasi komitmen dan kepedulian jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, yang terus berupaya menegakkan supremasi hukum dengan sebaik-baiknya. Ia mengatakan, sinergitas antara Divisi Pemasyarakatan dan BPPLHK, dapat memberikan kontribusi besar dalam pengelolaan barang sitaan negara yang berasal dari pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Pertemuan ini bukan hanya sebatas silaturahmi saja, akan tetapi, menjadi momentum bagi kita agar lebih berkolaborasi bersama. Apalagi semua yang menjadi barang sitaan negara terhadap pelanggaran LHK, telah terjaga dengan baik di Rupbasan Palu. Kami berharap agar hal baik ini dapat terjaga selalu,” sahutnya.

Lebih lanjut, kedua pihak pun membahas terkait berbagai langkah konkret, guna meningkatkan sinergitas dalam pengelolaan barang sitaan negara, seperti pertukaran informasi hingga pelatihan pengelolaan barang sitaan khusus bagi para petugas.

“Semoga saja kerja sama kita ini memberi kontribusi yang positif bagi berlangsungnya pengelolaan barang sitaan negara atas kasus LHK dan tentunya kami berharap agar penegakkan hukum LHK dapat lebih baik lagi. Kita akan terus berkomitmen akan hal itu,” imbuhnya. */JEF

Pos terkait