LOLU UTARA, MERCUSUAR – Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui Bidang Hukum, menggelar kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dengan DPRD Kota Palu, Selasa (6/6/2023). Penandatanganan nota kesepahaman terkait pembentukan peraturan perundang-undangan tingkat daerah ini, dilakukan di Kantor DPRD Kota Palu.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, Sekretaris DPRD Kota Palu, Moh. Ridwan Karim, Analis Hukum Ahli Muda, Andi Agustiartie Fitriyani Tombolotutu, dan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Bidang Hukum, I Putu Dharmayasa, Kasubag Humas, RB dan TI, Asman, serta para perancang perundang-undangan kantor wilayah.
Ketua DPRD Kota Palu, Armin Saputra, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif MoU tersebut. Pihaknya berharap, pelaksanaan MoU tersebut dapat berjalan dengan baik dan mewujudkan peraturan yang berkualitas dan tepat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menyampaikan, MoU yang dilaksanakan antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dengan DPRD Kota Palu, bertujuan untuk mewujudkan sinergitas optimal, dalam rangka mengawal terwujudnya undang – undang yang berkualitas tepat dan bermanfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Menutup sambutannya, Kakanwil berharap, dengan kerja sama yang diadakan, dapat membentuk peraturan perundang – undangan yang memenuhi kebutuhan masyarakat lebih optimal dan tidak bertentangan dengan nilai – nilai HAM, serta tidak saling bertentangan dengan peraturan daerah lainya baik secara horisontal maupun vertikal. */JEF