Kasus Fidusia Terdakwa Salfian Inkrah

PALU, MERCUSUAR – Kasus fidusia dengan terdakwa Salfian (38) berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pasalnya, terdakwa maupun JPU tidak melakukan upaya hukum banding hingga batas waktu yakni Senin 23 April 2018, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 16 April 2018 Nomor: 100/Pid.Sus/1018/PN.Pal.

Demikian data dikutip dari Panitera Pidana PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

JPU Ika Puspitasari SH membenarkan bahwa kasus terdakwa Salfian telah inkrah.

Olehnya, kata Ika, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap Salfian. Hanya saja, ia belum dapat memastikan waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Sesegera mungkin (eksekusi),” singkatnya saat ditemui di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (24/4/2018).

Diketahui, Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Salfian (38) bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh bulan, Senin (16/4/2018). Selain itu, ia juga dihukum denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa Salfian terbukti bersalah melakukan tindak pidana fidusia sebagaimana diatur dan diancam Pasal 36 Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999,” tegas Ketua majelis Hakim Demond Sembiring SH MH.

Sebelumnya, Rabu (28/3/2018), JPU menuntut terdakwa Salfian pidana penjara satu tahun dan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. AGK

 

Pos terkait