PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 24 April 2018, Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu telah mengeksekusi enam terpidana korupsi yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik di pengadilan tingkat pertama, banding maupun kasasi.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Palu Subeno SH MM melalui Kepala Seksi Pidsus Efrivel SH MH saat dihubungi Media ini, Selasa (24/4/2018) sore.
Keenam terpidana korupsi tersebut, lanjutnya, yakni Wira Indra Setya, Djikra Gorontina dan Kasrianto. Kemudian, HB Paliudju, Sultan dan Nelsvini Kusmara.
“Nelsvini sebelumnya telah dieksekusi. Namun kembali dieksekusi karena PK (peninjauan kembali) yang diajukan dikabulkan, dimana hukumannya berkurang. Jadi eksekusinya ini berdasarkan putusan PK,” ujar Efrivel.
Dijelaskan Efrivel, Wira Indra Setya merupakan terpidana korupsi dana wisuda dan upacara penyerahan ijazah (UPI) tahun 2011-2012 di UPBJJ UT Palu. Djikra Gorontina dan Kasrianto terpidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Palu ke KONI Kota Palu tahun 2014.
HB Paliudju merupakan terpidana kasus korupsi pertanggungjawaban belanja Gubernur Sulteng periode 2006 hingga 2011 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Sultan terpidana kasus korupsi dana penelitian di Untad tahun 2014-2015. Sementara Nelsvini Kusmara adalah terpidana kasus korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa air bersih BTN Taman Ria Estate Kelurahan Silae, Kecamatan Uludjadi tahun 2012.
Sejauh ini, lanjutnya, masih ada satu terpidana yang masih akan dieksekusi yakni Ryanto Layandi. Dia merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kota Palu tahun 2012. “Ia masih buron dan saat ini telah masuk DPO (daftar pencarian orang,” tutupnya.
Sebelumnya, Jumat (13/4/2018), Pidsus Kejari Palu menyebutkan bahwa periode bulan Januari hingga 12 April 2018 berhasil menyelamatkan keuangan negara sejumlah Rp1.170.093.957.
“Uang yang diselamatkan tersebut semuanya berasal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukumtetap (inkrah),” Efrivel.
Uang sejumlah Rp1.170.093.957 merupakan uang pengganti dan denda yang diserahkan oleh lima terpidana kasus korupsi, yaitu Ryanto Layandi, HB Paliudju, Nelsvini Kusmara, Imam Bonila Sombu dan Hartono Taula.
Uang negara yang diselamatkan dari Ryanto Layandi berjumlah Rp629.383.569, terpidana HB Paliudju Rp236.933.388 dan Nelsvini Kusmara sebesar Rp50 juta. Sementara dari Imam Bonila Sombu sejumlah Rp50 juta dan Hartono Taula sebesar Rp203.777.000. AGK