PALU, MERCUSUAR – Kasus dengan terdakwa Isjal alias Ijal (27), Beby Indrawan alias Beby (21) dan Moh Ifal Alias Ifal (25) telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Demikian kasus dengan terdakwa Rizal alias Isal (21), juga telah inkrah.
Pasalnya, JPU maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan undang-undang yakni 31 Mei 2018, terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 24 Mei 2018 Nomor: 204/Pid.B/2018/PN.Pal dan putusan 24 Mei 2018 Nomor: 205/Pid.B/2018/PN Pal.
Isjal, Beby Indrawan dan Moh Ifal merupakan terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian korban Moh Wahyu Alfhayed Hidayat Tulah Abudjulu. Sementara Rizal merupakan terdakwa dugaan kekerasan yang mengakibatkan luka berat korban GR. Kedua kejadian yang saling berangkai itu terjadi di Jalan Nambo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan pada Rabu 21 Februari 2018 sekira pukul 21.00 Wita.
Demikian data di Panitera Pidana PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa (5/6/2018).
Diketahui, Kamis (24/5/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Isjal, Beby Indrawan dan Moh Ifal bersalah, hingga dihukum pidana penjara masing-masing enam tahun. Sementara Rizal dihukum pidana penjara tiga tahun.
“Terdakwa Isjal, Beby Indrawan dan Moh Ifal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan primair,” tegas Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawaty SH MH dan Agus Safuan Amijaya SH MH, Kamis (24/5/2018).
“Terdakwa Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan primair,” tegas Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung terpisah.
Sebelumnya, Selasa (22/5/2018), JPU menuntut terdakwa Isjal, Beby Indrawan dan Moh Ifal masing-masing pidana penjara delapan tahun dan denda Rp100 juta subside enam bulan kurungan. Sementara terdakwa Rizal dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. AGK