PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa mantan pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Palintuma, Kecamatan Pinembani, Kabupaten Donggala, Harun Lapeinda alias Harun berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Demikian terdakwa mantan bendahara, Adrianus alias Anus, juga inkrah.
Pasalnya, jpu maupun terdakwa tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 26 September 2019 Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal dan putusan Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.
Harun Lapeindah dan Adrianus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan belanja Desa (APBDes) Palintuma terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015. Keduanya didakwa JPU Bersama-sama merugikan keuangan negara Rp428.685.435.
“Tidak ada yang menyatakan banding (terdakwa dan JPU), hingga batas waktu pikir-pikir (Kamis, 3/10/2019). Jadi inkrah,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, saat dihubungi, Senin Jumat (7/10/2019).
Diketahui, Kamis (26/9/2019), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Harun Lapeindah dan Adrianus bersalah.
Olehnya, Harun Lapeindah divonis pidana penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider pidana penjara satu tahun.
Sementara terdakwa Adrianus alias dihukum pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp16.500.000 subsider pidana penjara satu bulan.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung terpisah.
Barang bukti (Babuk) berupa dokumen/surat poin 1 hingga 33, dikembalikan pada Pemerintah Desa Palintuma. Sementara babuk uang tunai yang disita dari terdakwa Adrianus sebesar Rp16.500.000, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa Adrianus.
Sebelumnya, Kamis (15/8/2019), JPU menuntut terdakwa Harun Lapeindah pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp100 juta, subsider pidana penjara satu tahun sembilan bulan.
Sementara terdakwa Adrianus dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan. Dia dituntut membayar uang pengganti Rp16.625.000, subsider pidana penjara satu tahun. AGK