KASUS PENGADAAN TANAH DI PARMOUT, Terdakwa Divonis Empat Tahun Penjara

FOTO DUGAAN KORUPSI PENGADAAN TANAH DI PARMOUT (VONIS)-66b03c65
TIGA terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Kabupaten Parmout tahun 2015–2016 saat mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (7/4/2022). FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Zulfinachri, Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto bersalah, hingga menjatuhkan putusan (vonis) masing-masing pidana empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan empat bulan, Kamis (7/4/2022).

Selain itu, ketiganya juga divonis membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi.

Terdakwa Zulfinachri membayar uang pengganti Rp100 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara dua bulan.

Rivani Makaramah membayar uang pengganti Rp300 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.

Sementara Ahmad Rudianto membayar uang pengganti Rp334.920.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara enam bulan.  

Zulfinachri, Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tahun 2015–2016. Ketika itu Zulfinachri menjabat Pj Kabag Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Parmout; Rivani Makaramah menjabat Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK); serta Ahmad Rudianto selaku staf Sub Bagian Pertanahan Bagian Umum Setdakab Parmout.

Ketiganya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar. 

“Mengadili. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. (Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat  (1)  ke– 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat  (1)  KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim, Chairil Anwar SH M.Hum dengan anggota Ferry MJ Sumlang SH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.

Barang bukti, lanjutnya, nomor urut 1 hingga 113 berupa dokumen/surat, tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara barang bukti nomor urut 114 hingga 123 berupa sertifikat hak milik, tanah pertanian dan uang tunai total Rp2 miliar, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.   

“Atas putusan ini (terdakwa maupun JPU) dapat menolak dan menempuh upaya hukum banding jika merasa tidak ada keadilan. Menerima (putusan) jika merasa telah adil. Atau pikir-pikir dalam tenggat waktu tujuh hari,” tutup Chairil Anwar. 

TUNTUTAN JPU

Sebelumnya, Senin (14/3/2022), JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana tiga tahun penjara, serta membayar denda masing-masing Rp100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, Zulfinachri dan Ahmad Rudianto juga dituntut membayar uang pengganti.

Untuk Zulfinachri dituntut membayar uang pengganti Rp1.700.207.486, subsidair pidana penjara satu tahun.

Sementara Ahmad Rudianto dituntut membayar uang pengganti Rp180 juta pidana penjara tiga bulan. 

Ketiganya dinyatakan JPU melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat  (1)  ke–1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair. AGK

 

 

Pos terkait