KASUS PENGADAAN TANAH DI PARMOUT, Terdakwa Zulfinachri Nyatakan Banding

FOTO BANDING KASUS PARMOUT (1)-8df2680f
TIGA terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Kabupaten Parmout tahun 2015–2016 saat mendengarkan vonis Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu. FOTO: ANGKY/MS

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Zulfinachri menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait putusan (vonis) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu perkara Nomor: 59/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 7 April 2021, hingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Demikian terdakwa Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto serta JPU, juga menyatakan banding terhadap vonis PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu perkara Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 7 April 2021 dan Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 7 April 2021.

Zulfinachri, Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tahun 2015–2016. Ketika itu Zulfinachri menjabat Pj Kepala Bagian Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Parmout; Rivani Makaramah menjabat Kasubag Pertanahan selaku Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK); serta Ahmad Rudianto selaku staf Sub Bagian Pertanahan Bagian Umum Setdakab Parmout.

Ketiganya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp3,8 miliar. 

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri SH menjelaskan bahwa untuk terdakwa Zulfinachri akta bandingnya Nomor: 13/Akta.Pid.Sus- TPK/2022/PN Pal. 

“Permintaan banding terdakwa Zulfinachri oleh Penasehat Hukumnya, Harun pada Rabu 13 April 2022,” ujar Zaufi Amri, Kamis (18/4/2022).

Sementara permintaan banding terdakwa Rivani Makaramah dan Ahmad Rudianto serta JPU, lanjut Zaufi, akta bandingnya Nomor: 11/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal dan Nomor: 12/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal.  

Permintaan banding kedua terdakwa dilakukan oleh Penasehat Hukumnya, Buhari, sedangkan JPU oleh Taufan Maulana. “Permintaan banding JPU pada Rabu 13 April, sedangkan kedua terdakwa Kamis 14 April,” ungkapnya.

VONIS

Diketahui, Kamis (7/4/2022), Majelis Hakim PN KLas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Chairil Anwar SH M.Hum menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Ayat (1)  Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat  (1)  ke– 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat  (1)  KUHP, dalam dakwaan primair.

Olehnya, ketiga terdakwa divonis masing-masing pidana empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta juta subsidair pidana kurungan empat bulan.

Selain itu, ketiganya juga divonis membayar uang pengganti yang jumlahnya bervariasi.

Terdakwa Zulfinachri membayar uang pengganti Rp100 juta, subsidair pidana penjara dua bulan. Rivani Makaramah membayar uang pengganti Rp300 juta, subsidair pidana penjara enam bulan. Sementara Ahmad Rudianto membayar uang pengganti Rp334.920.000, subsidair pidana penjara enam bulan.

Adapun barang bukti nomor urut 1 hingga 113 berupa dokumen/surat, tetap terlampir dalam berkas perkara. Sementara barang bukti nomor urut 114 hingga 123 berupa sertifikat hak milik, tanah pertanian dan uang tunai total Rp2 miliar, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.   

 TUNTUTAN JPU

Sebelumnya, Senin (14/3/2022), JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing pidana tiga tahun penjara, serta membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair pidana kurungan enam bulan.

Selain itu, Zulfinachri dan Ahmad Rudianto juga dituntut membayar uang pengganti.

Untuk Zulfinachri dituntut membayar uang pengganti Rp1.700.207.486, subsidair pidana penjara satu tahun. Sementara Ahmad Rudianto dituntut membayar uang pengganti Rp180 juta pidana penjara tiga bulan. 

Ketiganya dinyatakan JPU melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat  (1)  ke–1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair. AGK

 

   

Pos terkait