Kasus Penipuan ATM  2 Tahun Buron, Pasutri Akhirnya Diciduk di Huntap

Kasus Penipuan-e8403563
BERI KETERANGAN - Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Polisi Novia Jaya, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penipuan di ATM yang melibatkan tersangka (pasutri) Y dan S, Kamis (29/7/2021). FOTO: BID HUMAS POLDA SULTENG

TONDO, MERCUSUAR – Tim scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng akhirnya menciduk pasangan suami istri (pasutri) berinisial Y (38) dan S (32), setelah hampir 2 tahun menjadi buronan, dalam kasus penipuan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.

Direktur Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Polisi Novia Jaya mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Tim Scorpion pada 22 Juli 2021 berhasil menangkap pasutri di hunian tetap (huntap) Duyu, Kecamatan Tatanga Palu.

Novia mengatakan, modus yang dilakukan keduanya, dengan dalih membantu korban yang mengalami masalah atau kebingungan, saat di ruangan mesin ATM, lalu dengan cepat menukar ATM nya dengan ATM milik korban.

Dia menjelaskan, ketika berada di ATM, pelaku mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban, serta merta menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersangka, kemudian tersangka kabur.

Selanjutnya ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp142 Juta.

“Aksi yang dilakukan pasutri ini pernah dilakukannya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu,”ujar Novia, saat konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kamis (29/7/2021).

Sementara, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, terhadap tersangka Y penyidik sudah melakukan penahanan, akan tetapi untuk tersangka S dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya, sehingga tidak dilakukan penahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang, hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat. AMR/*

Pos terkait