Bapenda Palu Segel Seluruh Cabang KFC

Salah satu gerai KFC Palu yang disegel oleh Bapenda Kota Palu karena keterlambatan pembayaran pajak, Jumat (12/6/2026). FOTO: IST

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyegel seluruh gerai KFC yang beroperasi di wilayah Kota Palu, karena dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin mengatakan, penyegelan bukan kali pertama dilakukan. Menurutnya, persoalan yang sama telah berulang sejak tahun 2024 dan hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang memuaskan.

“Penyegelan KFC sudah berulang kali sejak tahun 2024, karena mereka sering terlambat melaporkan omzet usaha dan terlambat membayar pokok pajak berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).

Selain itu, kata Syarifudin, perusahaan tersebut juga kerap terlambat membayar denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak hingga melewati bulan yang ditentukan. Kondisi tersebut menyebabkan tunggakan dan sanksi administrasi terus bertambah.

Menurutnya, Bapenda telah berulang kali memberikan kesempatan kepada pihak pengelola untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan. Namun berbagai upaya pembinaan dan komunikasi yang dilakukan belum membuahkan hasil sesuai harapan.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka, tetapi sampai sekarang persoalan yang sama terus berulang dan mereka tidak pernah menunjukkan perhatian yang serius,” katanya.

Syarifudin mengungkapkan bahwa dirinya baru saja mendapat arahan dari Kepala Bapenda Kota Palu untuk melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah terkait langkah penanganan selanjutnya.
“Kemarin saya diperintahkan Kepala Badan untuk berkonsultasi ke BPKP Provinsi Sulawesi Tengah guna memperoleh masukan dan memastikan langkah yang kami ambil sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Bapenda berencana mengundang pimpinan KFC dari kantor pusat untuk membahas secara langsung persoalan tunggakan dan kepatuhan pajak yang selama ini terjadi di Kota Palu.

Selain itu, pihaknya juga akan mempelajari kasus serupa di daerah lain untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi hanya ditemukan di Kota Palu atau juga terjadi di wilayah lainnya. Hasil kajian tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan langkah berikutnya.

Syarifudin menilai, manajemen pengelola KFC di Kota Palu belum menjadikan kepatuhan pajak sebagai perhatian utama sebagaimana wajib pajak lainnya. Ia berharap penyegelan ini menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar lebih taat memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Kota Palu. UTM

Pos terkait