Kasus Terdakwa Mantan Kades Inkrah

  • Whatsapp
FOTO HLLL INKRAH KASUS TINGGEDE

PALU, MERCUSUAR – Kasus terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi Aslam L Bongo telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Demikian terdakwa mantan Kepala Urusan Keuangan/Bendahara Nurjanah Sahala, juga inkrah.

Pasalnya, terdakwa maupun JPU tidak menyatakan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 30 Agustus 2018 Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal atas nama Aslam L Bongo maupun Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal atas nama Nurjanah Sahala.

Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinggede tahun 2015. Keduanya didakwa JPU merugikan keuangan negara total Rp174.113.800, rinciannya terdakwa Aslam L Bongo menikmati Rp72.496.100 sedangkan Nurjanah Sahala Rp100.617.700.

“Hingga batas waktu pikir-pikir Kamis (6/9/2018), tidak ada yang menyatakan banding (terdakwa dan JPU). Jadi inkrah,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor, Jumat (7/9/2018).

Diketahui, Kamis (30/8/2018), Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan bahwa terdakwa Aslam L Bongo dan Nurjanah Sahala bersalah.

Olehnya, Aslam L Bongo dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun sembilan bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti Rp83.060.000subsider pidana penjara tiga bulan.

Sementara Nurjanah Sahala dihukum pidana penjara dua tahun tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp67.813.900 subsider pidana penjara tiga bulan.

Baca Juga