PALU, MERCUSUAR – Tim Eksekutor Kejari Palu akhirnya mengeksekusi terpidana Sirajuddin M Thayeb ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Palu, Jumat (7/9/2018) siang.
Terpidana datang memenuhi panggilan Tim Eksekutor untuk menghadap ke Kejari Palu. Setelah proses administrasi, ia dibawa ke Lapas Klas IIA Palu untuk menjalani pidana.
Sirajuddin M Thayeb merupakan terpidana korupsi dana block grand bagi sekolah madrasah dilingkungan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng tahun 2006-2007 yang alokasi anggaran sekira Rp8,6 miliar.
“Terpidana kooperatif, hingga eksekusi berjalan lancar,” tutur Kepala Kejari Palu Subeno SH MM melalui Kepala Seksi Pidsus Alfred Nobel Pasande SH pada wartawan, Minggu (9/9/2018) sore.
Dijelaskan Alfred, eksekusi terpidana Sirajuddin M Thayeb berdasarkan putusan (vonis) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 361 K/PID.SUS/2017 tanggal 6 September 2017.
Dia dihukum pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp206.412.000. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara enam bulan.
“Terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar Alfred.
Diketahui, putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu Nomor: 554/PID.B/2008/PN PL tanggal 22 Juni 2009 Sirajuddin M Thayeb divonis pidana penjara satu tahun, denda Rp50 juta subside dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp206.412.000 subsider pidana penjara enam bulan. Dia dinyatakan terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Putusan PN Palu itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL tanggal 21 Agustus 2015. AGK