PALU, MERCUSUAR – Kejari Palu memusnahkan barang bukti (Babuk) kepabeanan dalam kasus tindak pidana khusus (Pidsus) sebanyak 1.480 ball press pakaian bekas di Desa Labuan, Kamis (12/4/2018).
Babuk yang dimusnahkan dengan dibakar tersebut berasal dari dua kasus tahun 2017 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), atas nama terpidana Ridwansyah Bin Palewa dan Burhanuddin Bin Kasim.
Rinciannya, babuk Ridwansyah Bin Palewa sebanyak 480 ball press, sedangkan 1.000 ball press milik Burhanuddin Bin Kasim.
“Ini (pemusnahan) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 390/Pid.B/2017/PN.Pal tanggal 4 Januari 2018 untuk terpidana Ridwansyah Bin Palewa. Sedangkan Burhanuddin Bin Kasim putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 508/Pid.B/2017/PN.Pal tanggal 14 Februari 2018,” ujar Kajari Palu Subeno SH MM melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Efrivel SH MH pada wartawan disela-sela pemusnahan babuk.
Ditambahkan Efrivel, Kejari Palu pada pemusnahan babuk dibantu Bea dan Cukai Pantoloan serta Polres Donggala. “Babuk ini berasal dari Malaysia dan ditangkap di Berau oleh Bea dan Cukai Pantoloan. Sementara Polres Donggala terkait pengamanan, karena lokasi pemusnahan di wilayah Donggala,” jelas Efrivel bersama-sama Kasat Sabhara Polres Donggala AKP Zulkifli, Kapolsek Labuan Iptu Musa, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Pantoloan Arifin, serta staf Pidsus Nano SH dan Erlin SH.
Kasat Sabhara Donggala AKP Zulkifli menambahkan pengamanan proses eksekusi babuk tersebut melibatkan Sabhara Polres Donggala dan Polsek Labuan. Personel yang dilibatkan berjumlah 20 orang, terdiri dari 12 personel Sabhara dan delapan dari Polsek Labuan. “Ini untuk memastikan eksekusi berjalan lancar dan aman,” tutupnya. AGK