PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Kamis (19/4/2018), Kejari Palu dijadwalkan melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) kasus Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di halaman kantor Kejari Palu.
Demikian diungkapkan Kepala Kejari Palu Subeno SH MM melalui Kepala Seksi Pidum Surianto SH MH, Rabu (18/4/2018).
Dijelaskannya babuk yang akan dimusnahkan merupakan kasus yang telah inkrah akhir tahun 2017 hingga pertengahan bulan April 2018.
Babuk tersebut berupa babuk kasus narkotika golongan I jenis sabusabu sekira 1,5 kilogram, senjata rakitan, senjata tajam serta uang palsu.
“Ini (babuk) berasal dari 49 perkara, yakni 34 perkara narkotika dan sisanya dari perkara pidum lainnya,” ujar Surianto.
Sebelumnya, Kamis (25/1/2018) lalu, Kejari Palu juga memusnahkan babuk kasus pidum. Babuk tersebut berasal dari 127 kasus, penanganan periode bulan Desember 2016 hingga 2017.
Babuk tersebut terdiri dari sabu seberat 8.332,24 gram, obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dan kosmetik enam dos. Selain itu, obat-obatan berupa lima butir tablet warna merah, tiga butir tablet warna hijau serta satu butir tablet warna coklat. AGK