Kejari se-Sulteng Beri Perlindungan Pekerja Rentan

PALU, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengapresiasi kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri se- Sulawesi Tengah (Sulteng).

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Kejati, Agus Salim, dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Sulteng, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulteng dan para kepala daerah di Sulteng.

“Saya mengapresiasi pertemuan ini, sebagai bagian dari sinergitas antara Kejati Sulteng, Pemerintah Provinsi Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam mendampingi pelaksanaan pengelolaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulteng, sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Agus Salim, di gedung Kejati lantai 6, Selasa (21/11/2023).

Perlu diketahui bersama kata Agus Salim, tugas kejaksaan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021, adalah melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pemerintah daerah, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Para Kepala Kejaksaan Negeri dan jajarannya se-Sulteng, diminta untuk turut memberikan dukungan, pengawasan dan pembinaan, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum masing-masing Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulteng dan jajarannya, melalui optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pihaknya berharap ini menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan tingkat kemiskinan di Sulteng. Maka bila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional, akan dikenai sanksi administratif berupa terguran tertulis oleh menteri untuk gubernur, serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati/wali kota.

Dalam hal teguran tertulis, bila dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah bakal diberhentikan sementara selama tiga bulan, bila selesai menjalani pemberhentian sementara namun tetap tidak melaksanakan program strategis nasional.

Ditambahkan Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mum Amir, selaku pemerintah daerah se-Sulteng, untuk memberikan dukungan dalam penyusunan dan penetapan regulasi, serta pengalokasian anggaran, serta mengambil langkah-langkah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawai non-ASN, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, pekerja pemilu dan pekerja rentan/miskin, meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam rangka kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk mendorong BUMN/BUMD beserta ekosistemnya termasuk direksi dan komisaris menjadi peserta aktif BPJS.

Begitu juga terhadap penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri dan jajaran di wilayah Sulteng, yang turut diapresiasi Wagub dan mendukungnya sebagai upaya sinergitas memperluas cakupan kepesertaan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, lebih khususnya lagi sebagai upaya meningkatkan penegakan aturan dan tertib administrasi terhadap instansi pemerintahan dan badan usaha yang telah mempekerjakan tenaga-tenaga kerja yang wajib diberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai amanat Inpres Nomor 2 tahun 2021.

Olehnya, pihaknya berharap, semoga komitmen dan sinergitas semua pihak dalam akselerasi dan optimalisasi mewujudkan kepastian perlindungan dalam pelaksanaannya perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat erat kaitannya dengan kewajiban negara untuk melindungi warga negara, sehingga presiden menetapkan Inpres Nomor 2 tahun 2021, sebagai landasan pijak semua pihak untuk mengambil langkah-langkah strategis sesuai tugas dan wewenang masing-masing.

Sehingga dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan dapat mencegah pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru seumpama sang pencari nafkah yang utama dalam keluarga mengalami guncangan ekonomi akibat PHK, kecelakaan kerja bahkan kematian dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja Sulteng dapat semakin meningkat.

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi-Malaku (Kanwil Sulama) BPJS Ketenagakerjaan, Mitje Wattu mengatakan, tingkat Coverage Perlindungan sosial di Sulteng masih sebesar 47 persen dari total potensi sebesar 1.003.070 tenaga kerja formal dan informal, tentunya perlu kolaborasi bersama seluruh pihak untuk meningkatkan nilai Coverage dan memastikan setiap pekerja terlindungi.

Pada periode tahun 2023 realisasi pembayaran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada penerima manfaat di Provinsi Sulteng sampai dengan 19 november 2023 sebesar 396,25 milyar dan beasiswa kepada 393 anak/ahli waris sebesar 1.56 milyar yang berkelanjutan sampai yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan pada tingkat perguruan tinggi.

Mintje menyampaikan selamat kepada Kabupaten Morowali atas penghargaan Paritrana Award tingkat nasional kategori kabupaten/kota yang diselenggarakan di Istana Wakil Presiden RI, 20 Oktober 2023.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palu, Lubis Latif mengatakan, tujuan dilaksanakan monev dan evaluasi Inpres nomor 2 tersebut, guna memperkuat komitmen pengawasan hukum bersama Kejari dalam pengawasan program JKN pemda dan badan usaha swasta dalam menjalankan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) dan pencegahan kemiskinan.

”Alhamdulillah, pemda se-Sulteng sudah sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dengan mengubah regulasi sesuai program BPJS Ketenagakerjaan bermanfaat untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja,” papar Lubis.

Ia berharap, kerja sama tersebut dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. ABS

Pos terkait