Kejati Bakal Kawal Dana Rehabilitasi

  • Whatsapp
IMG-20181017-WA0054

PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng akan mengawal dan mengawasi penyaluran serta pengelolaan dana rehabilitasi maupun bantuan bagi korban di wilayah terdampak gempa dan tsunami, yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala serta Sigi.

Proses mengawal dan mengawasi penyaluran dana rehabilitasi dan bantuan itu dilakukan Kejaksaan dengan berkoordinasi bersma instansi terkait lainnya.

“Koordinasi ini baru akan dilakukan,” kata Kepala Kejati (Kajati) Sulteng Drs M Rum SH MH saat dimintai penegasannya terkait sambutannya saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakajati Sulteng, Asisten Pengawasan dan Kajari Buol di kantor Kejati Sulteng, (Senin, 15/10/2018).

Dijelaskannya, pengawasan dan pengawalan terhadap dana rehabilitasi dan bantuan akan dilakukan semaksimal mungkin sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kejaksaan. “Ini agar harapan dan tujuan pemerintah dapat tercapai,” tuturnya.

Ditanya apakah Kejaksaan telah mendeteksi jika pendistribusian bantuan yang telah berlangsung saat ini ada yang tidak sesuai peruntukan atau sasaran, Kajati enggan berspekulasi.

Menurutnya, pengawalan dan pengawasan terhadap dana rehabilitasi dan bantuan adalah peringatan dini, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (pelanggaran hukum). Sebab pihaknya lebih baik melakukan pencegahan daripada melaksanakan penindakan. “Olehnya dari awal kita beri peringatan agar dilaksanakan sesuai aturan atau ketentuan penyaluran bantuan tersebut, agar tidak disalahgunakan,” tandas Kajati.

Sebelumnya, dalam sambutan saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wakajati Sulteng, Asisten Pengawasan dan Kajari Buol, Kajati menyinggung soal perintah Kejaksaan Agung agar segenap jajaran Kejaksaan di Sulteng mengawal dana rehabilitasi di wilayahy terdakpak gempa dan tsunami, Yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Sigi. Sebab Kejaksaan memiliki peran mengawasi dana itu agar tidak diselewengkan oknum yang tidak bertanggungjawab. “Ini semua menjadi tugas tambahan Kejaksaan karena banyak kucuran dana dari sumber lain yang diperuntukan untuk pemulihan, yang tentunya harus betul-betul dikelola dan disalurkan sesuai peruntukannya agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaannya,” jelas Kajati.

“Kalau terjadi penyimpangan dengan sengaja, maka oknum tersebut diancan dengan pidana mati sesuai Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Korupsi,” tambahnya.

Baca Juga