Kejati Dorong Pemda Daftarkan non-ASN

Kejati Dorong Pemda-3d388c28

LOLU UTARA, MERCUSUAR – BPJamsostek bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan evaluasi dan monitoring (Monev) penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Kamis (21/10/2021), di Hotel Santika Palu. Pada kesempatan itu, Kejati mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendaftarkan daftarkan non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Firdaus, SH.MH, mengatakan, Inpres nomor 2/2021 menginstruksikan 19 menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 wali kota di seluruh utamanya mengawal Undang-undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Fungsi dan kewenagan Jaksa Agung yang diturunkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, untuk mengoptimalkan program Jamsostek di seluruh Indonesia, agar seluruh pekerja,  baik penerima upah maupun bukan penerima upah terlindungi.

Dijelaskannya, inpres ini sifatnya perintah, maka harus dilaksanakan, di mana tugas tersebut dimulai dengan sosialisasi dilanjutkan monitoring dan evaluasi yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah di Sulteng serta para Kajari. Memastikan Pemda mengalokasikan anggaran untuk perlindungan di BPJamsostek yang non ASN, guru honorer, perangkat desa dan pekerja rentan.

“Semua menyatakan sinergitas untuk menerapkan inpres, kita berharap dapat ditindaklanjuti pada akhir 2021,” ujar Wakajati.

Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu, Harry Agung Cahya menambahkan, monitoring dan evaluasi (monev) dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan sosialiasi Inpres no 2 tahun 2021. Monev  bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana penerapan Inpres di kabupaten dan kota di Sulteng.

Pihaknya,  kata Harry dimintakan data dan perkembangan sosialisasi Inpres no 2, hasil Monev dilaporkan terjadi peningkatan juga kendala yang dihadapi. “Sosialiasi inpres ini dimulai pada Maret 2021, sehingga ada pemda yang terkendala anggaran, makanya ditunda hingga anggaran perubahan 2021,”ujarnya.

Ia mengakui, dari 13 kabupaten/1 kota di Sulteng hanya yang belum menerapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintah non ASN dan aparatur desa yakni Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara dan kabupaten Toli-toli, bahkan provinsi Sulawesi Tengah masih 17 persen.

Diakhiri monev, Ferizal, SH MH selaku Asisten Perdata dan Tata usaha Negara untuk seluruh Pemda diimbau untuk lebih peduli dan segera mengalokasikan anggaran untuk menjamin perlindungan aparat non- ASN dan pekerja rentan, melihat banyaknya manfaat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. ABS

Pos terkait