PALU, MERCUSUAR – Pemerintah kelurahan melalui Satgas K5 di Kota Palu mulai gencar mengimbau pangkalan gas elpiji 3 kg agar menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 16.000 per tabung.
Jika pun masih terlihat ada yang menjual di kios atau pengecer selain pangkalan yang telah memiliki izin, toleransi hanya berlaku sampai 1 Mei 2018, sebab setelah itu akan ditindak bersama pihak Polda Sulteng.
“Kita ingin hilangkan pihak yang menjual di atas harga bukan fisiknya sehingga yang diatur saat ini adalah pihak pengecer yang tidak berhak menjual Gas Elpiji 3 kg bersubsidi,” ujar Kabag Perekonomian Setda Palu, Tamin Tombolotutu, Kamis (26/4/2018).
Dikatakan, imbauan ke pengecer merupakan tugas kelurahan dalam hal ini Satgas K5. Apabila ada keluhan masyarakat mengenai penjualan elpiji subsidi yang melebihi harga, bisa disampaikan ke lurah. Pemerintah Kota Palu, kata dia, melakukan pengawasan di tingkat pangkalan.
Penertiban ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Kementerian ESDM, dimana masih banyak pihak yang menikmati gas bersubsidi bukan orang miskin, seperti pemilik usaha rumah makan.
“Untuk Kota Palu ternyata kenapa banyak karena itu banyak pihak pengecer yang menjual dimana yang berhak adalah pangkalan. Selain itu, ada faktor sampai terjadi kebocoran ini, sehingga mempengaruhi kelangkaan si melon , yakni dimana pendisitribusianya yang tidak jelas berapa dari Pertamina ke Agen, dari agen ke pangkalan,ini yang tidak jelas,” paparnya.
Ia juga menilai jika penjualan gas bersubsidi hanya menggunakan dasar pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), tidak tepat sebab jumlah orang miskin di Palu lebih dari data TNP2K yang jumlahnya 12 ribu rumah tangga sasaran. ABS