Kemenag Sulteng Perpanjang Kerja ASN di Rumah

Kemenag Sulteng

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kebijakan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng kembali diperpanjang sampai 21 April 2020 mendatang. Sebelumnya kebijakan kerja di rumah hingga 31 Maret 2020 kemarin tetapi karena kondisinya belum memungkinkan maka kembali diperpanjang.

“Kami kembali memperpanjang penetapan kerja di rumah bagi seluruh ASN dilingkungan Kemenag Sulteng. Ini sesuai dengan edaran dari Mentri Agama dalam pencegahan penyebaran virus corona,” kata Kakanwil Sulteng, Rusman Langke, Rabu (1/4/2020).

Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah atau mudik. “Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona,” ujarnya.

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas surat edaran sebelumnya yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020. Dia melanjutkan, penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas dan berbagai kebijakan baru terkait dengan sinergi untuk menghambat penyebaran virus tersebut, serta dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai tuturnya.

Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik dan tidak mudik. Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi. UTM

Pos terkait