Kemenkum Sulteng Dorong Pemerataan Akses Keadilan Melalui Parletak

PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Tahap III pada 11–12 Maret 2026 secara daring melalui Zoom Meeting sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan ini diikuti berbagai unsur masyarakat di Sulawesi Tengah, mulai dari kepala desa, lurah, unsur pemerintah daerah, akademisi, hingga para paralegal yang selama ini berperan aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Pelatihan secara resmi dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian. Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas paralegal sangat penting karena mereka menjadi ujung tombak pelayanan hukum di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan paralegal memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu, untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan layanan hukum.

“Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum untuk meningkatkan kapasitas paralegal agar mampu memberikan pendampingan hukum yang tepat serta memahami dasar-dasar hukum dalam membantu masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelatihan Parletak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan berbagai materi dasar yang menjadi bekal bagi paralegal dalam menjalankan perannya, seperti advokasi, mediasi, konsultasi hukum, pengetahuan hukum dasar, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Materi pelatihan disampaikan oleh advokat profesional Citra Dewi, S.H., M.H. yang menjelaskan pentingnya kemampuan paralegal dalam membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara tepat dan efektif, termasuk melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Peserta pelatihan juga memperoleh e-sertifikat sebagai bentuk pengakuan atas partisipasi mereka dalam peningkatan kapasitas paralegal.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penguatan kapasitas paralegal merupakan langkah penting dalam membangun budaya sadar hukum di masyarakat.

“Paralegal menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya. Melalui pelatihan ini kami berharap para paralegal semakin kompeten dalam memberikan pendampingan hukum dan menjadi agen peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelatihan Parletak merupakan langkah konkret untuk memperluas jaringan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Kami ingin memastikan masyarakat, terutama yang berada di wilayah terpencil atau kurang mampu, tetap memiliki akses terhadap layanan hukum yang adil dan berkualitas,” tambahnya.

Melalui Pelatihan Paralegal Serentak Tahap III ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap peran paralegal semakin kuat dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pos terkait