Kemenkum Sulteng Dorong UMKM Lindungi Merek dan Desain

Kegiatan MERDEKA (Merek dan Desain Karya Anda) di Hotel Best Western Coco, Palu, Jumat (23/10/2026). FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melindungi merek serta desain produk melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan MERDEKA (Merek dan Desain Karya Anda) di Hotel Best Western Coco, Palu, Jumat (23/10/2026).

Kegiatan bertema “Merdeka Berkarya, Aman Berusaha: Lindungi Merek dan Desain Industri untuk Daya Saing Produk Lokal” ini diikuti 50 peserta dari kalangan pelaku UMKM dan Komunitas Desa Mandiri Pangan (KDMP). Peserta merupakan kelompok binaan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., mengatakan Sulawesi Tengah memiliki beragam produk unggulan yang berpotensi bersaing di pasar lebih luas. Di antaranya kain tenun Donggala, batik khas Palu bermotif Nggusu, serta produk olahan bawang goreng dan kelor.

Namun, menurut Hendrik, potensi tersebut perlu didukung perlindungan hukum agar identitas dan desain produk tidak mudah ditiru pihak lain.

Ia mengingatkan bahwa sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yakni hak atas merek pada dasarnya diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftarkan merek dan desain industrinya sejak awal.

Hendrik mengajak pelaku UMKM dan industri kreatif memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai perlindungan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.

Kegiatan MERDEKA diisi dengan pemaparan materi dan diskusi interaktif bersama Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andi Mardani, S.Sn., M.Ikom., serta Wakil Ketua Umum KADIN Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Ir. Ikhsan Syarifuddin, S.T., M.M.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berupaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan merek dan desain industri, sekaligus mendorong pemanfaatan layanan pendaftaran kekayaan intelektual untuk mendukung pengembangan usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. */JEF

Pos terkait