Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada Banggai Kepulauan

PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Banggai Kepulauan, Rabu (11/3/2026), di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 100.3.2/521/Bag.Huk/2026 tanggal 2 Maret 2026 terkait permohonan harmonisasi rancangan regulasi daerah.

Dalam rapat tersebut dibahas dua rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Irigasi.

Rapat dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan, di antaranya Sopian, Fandy Riyanto, Sudirman S. Daeng, Reni Etikawati, Muhammad Iqbal, Mohammad, Gunar Mirdal, Munawar, Samuelson Sahattua, Syithah Damayanti, Ririn, dan Aditya Chandradinata. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Bagian Hukum Setda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pemrakarsa.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.

“Harmonisasi bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap melalui fasilitasi tersebut, rancangan regulasi yang dibahas dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kanwil Kemenkum Sulteng, lanjutnya, akan terus memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang harmonis, selaras, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. */JEF

Pos terkait