Kemenkum Sulteng Perkuat Layanan Kekayaan Intelektual

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat koordinasi dengan Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memperkuat koordinasi dengan Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tengah.

Koordinasi tersebut berlangsung 1–3 September 2026 sebagai bagian dari upaya menyelaraskan program dan kebijakan layanan KI antara pemerintah pusat dan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan koordinasi diperlukan agar pelayanan KI di daerah semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha, kreator, inovator, akademisi, dan pemilik kekayaan budaya.

“Kami terus mendorong agar layanan Kekayaan Intelektual semakin optimal dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Koordinasi dengan Direktorat Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting untuk menyelaraskan kebijakan dan program pusat dengan pelaksanaannya di daerah,” ujar Rakhmat.

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki potensi KI yang berasal dari berbagai sektor, mulai dari produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), karya seni dan kreatif, inovasi, kekayaan budaya, hingga hasil penelitian dan pengembangan.

Karena itu, penguatan layanan tidak hanya diarahkan pada peningkatan permohonan dan pendaftaran KI, tetapi juga pada pemahaman masyarakat mengenai manfaat pelindungan dan pemanfaatan KI sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi.

“Kekayaan Intelektual bukan hanya tentang melindungi karya atau inovasi, tetapi juga bagaimana karya tersebut dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi penciptanya maupun masyarakat. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat harus terus diperkuat,” jelasnya.

Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng dan Direktorat Kekayaan Intelektual membahas penguatan program, peningkatan kualitas pelayanan, serta strategi memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI.

Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan memperkuat perannya dalam memberikan informasi, pendampingan, fasilitasi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan KI. Kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan sektor industri akan terus dikembangkan.

Rakhmat berharap penguatan layanan tersebut dapat membuat masyarakat semakin memahami nilai strategis kekayaan intelektual yang dimiliki daerah.

“Kami ingin masyarakat Sulawesi Tengah semakin memahami bahwa setiap karya, inovasi, dan potensi daerah memiliki nilai yang perlu dilindungi dan dikembangkan. Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis layanan Kekayaan Intelektual dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Pos terkait