Kemenkum Sulteng Siap Kawal Pencegahan PMI Ilegal

TALISE, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya pencegahan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sulteng. Hal itu disampaikannya, usai menghadiri kegiatan Deklarasi Pencegahan PMI Ilegal dan Anti TPPO yang digelar di Gedung Gelora Bumi Kaktus, Talise, Selasa (10/6/2025).

Dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peluang Kerja dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Ketenagakerjaan RI dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian.

Rakhmat Renaldy menyampaikan, pihaknya siap memperkuat peran strategis lembaganya dalam menegakkan hukum dan memperluas pemahaman masyarakat mengenai regulasi terkait migrasi tenaga kerja.

“Kami di Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO, serta perlindungan terhadap pekerja migran. Sinergi antar-lembaga sangat penting, dan dari sisi regulasi, kami terus berupaya memastikan bahwa aturan hukum yang ada ditegakkan dan dipahami oleh masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rakhmat menekankan pentingnya pendekatan edukatif melalui penyuluhan hukum sebagai upaya preventif. Menurutnya, pemahaman yang baik dari masyarakat mengenai risiko menjadi PMI ilegal akan memperkuat jalur migrasi yang aman dan legal.

“Peran penyuluhan hukum sangat krusial. Masyarakat harus diberi pengetahuan tentang bahaya perdagangan orang dan pentingnya memilih jalur migrasi yang sah. Dengan begitu, kita bisa dorong migrasi yang aman, tertib, dan bermartabat,” tambahnya.

Ia juga menyambut baik kolaborasi lintas instansi dalam kegiatan ini sebagai langkah awal memperkuat perlindungan pekerja migran secara menyeluruh dan berkelanjutan di Sulteng.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Wali Kota Palu, serta para Bupati dari Kabupaten Sigi, Donggala, Poso, dan Parigi Moutong. Melalui penandatanganan MoU, seluruh pemangku kepentingan menyatakan komitmen bersama dalam memperluas peluang kerja legal dan memberantas praktik eksploitasi tenaga kerja. */JEF

Pos terkait