BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, terus berkomitmen untuk menindak tegas oknum sipir yang terlibat peredaran narkoba, baik di dalam dan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal tersebut, disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba, saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/9/2018).
“Kami terus berkomitmen, ketika ada petugas yang terlibat, akan berikan sanksi. Kami tidak memberikan sanksi seperti turun pangkat, melainkan langsung dipecat,” katanya.
Ia menambahkan, maraknya pemberitaan yang menyebutkan narkotika yang dikoordinir dari dalam lapas oleh warga binaan (warbin), menjadi salah satu masalah yang saat ini dihadapi, baik pihak Lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Inspeksi sudah kita lakukan, baik rutin maupun mendadak, namun kita tidak bisa melawan hukum ekonomi, di mana ada permintaan pasti ada penyuplai. Pengamanan yang terus dimaksimalkan, biarpun berlapis – lapis, narkoba pasti akan tetap masuk, karena itu sudah menjadi kebutuhan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui informasi adanya peredaran narkotika yang dikordinir dari dalam lapas, harus segera bertindak dan secepatnya melakukan koordinasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulteng.
“Kami bukan membiarkan, tetapi kami tidak berwenang melakukan penyidikan. Untuk itu, jika penegak hukum mengetahui adanya informasi adanya penyalahgunaan narkotika di lapas, secepatnya bertindak untuk melakukan proses hukum, agar oknum – oknum yang terlibat menjadi takut,” ucapnya. AND