Kemenkumham Laksanakan Konsultasi Teknis

KEMENKUMHAM

BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), melaksanakan kegiatan Konsultasi Teknis Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) berbasis online tahun 2018, yang dilaksanakan di The Sya Hotel Palu, Senin (24/9/2018).

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh para Kepala Divisi, beberapa Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, beberapa Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta para peserta pengelola Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan menambah pengetahuan, keterampilan dan keahlian petugas, dalam rangka peningkatan pelayanan di jajaran pemasyarakatan.

“Tuntutan masyarakat yang sangat banyak dan kompleks. Untuk itu, sumber daya manusia (SDM) menjadi modal utama. Sesuai paradigma yang ada, kita bukan hanya dituntut untuk kerja, melainkan lebih dari itu. Kita dituntut untuk berkinerja nyata dan PASTI,” kata Kanwil Kemenkumham Sulteng.

Ia menambahkan, Remisi, PB dan CB berbasis online, bertujuan untuk mempercepat pelayanan, menghemat biaya atau anggaran, memudahkan pemantauan, meningkatkan transparansi/keterbukaan informasi pelayanan pemasyarakatan dan meminimalisir perilaku gratifikasi. Untuk itu, kegiatan ini dilaksanakan guna tercapainya keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan tugas, yang tidak hanya diperlukan pengetahuan, akan tetapi juga keterampilan dalam penggunaan teknologi informasi menjadi sangat penting dimasa sekarang ini, disamping sikap mental kerja yang baik.

Dijelaskannya, konsultasi teknis ini merupakan langkah lanjutan untuk penyamaan presepsi dan pembahasan tentang sistem Pemasyarakatan, khususnya terkait tentang pemberian hak-hak narapidana berupa Remisi dan PB juga CB berbasis Online.

Kakanwil berharap, dengan diadakan kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan itu, dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada, terkait PB, CB dan Remisi berbasis online dan dapat menambah pengetahuan, sehingga akan meningkatkan kapsitas SDM dan kinerja, khususnya bagi para petugas Pemasyarakatan, sebagai operator SDP di seluruh UPT di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng. AND/*

Pos terkait