BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, melaksanakan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, guna membahas pelaksanaan Implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di setiap daerah, yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Sulteng, Senin (6/8/2018).
Dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Juliasman Purba, usai membuka kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan pelaporan Aksi HAM Tahun 2018. Juliasman menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan guna mendorong implementasi RANHAM di setiap daerah.
“Nantinya dapat dilihat dari adanya pelaporan Aksi HAM oleh pelaksana RANHAM di kabupaten/kota dan provinsi ke presiden. Hal ini tentunya, menuntut pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, untuk dapat menyampaikan laporan aksi HAM, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden No.75 Tahun 2015, yang telah direvisi dengan Perpres nomor 33 tahun 2018,” katanya Kakanwil Kemenkumham Sulteng.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 20 peserta yang terdiri dari Biro Hukum Propinsi Sulteng, Bagian Hukum Kabupaten/Kota se Sulteng dan Kanwil Hukum dan HAM Sulteng. Kakanwil Kemenkumham Sulteng menjelaskan, keterlibatan peserta tersebut, bertujuan terjalinnya koordinasi antara panitia RANHAM Provinsi Sulteng dan panitia RANHAM kabupaten/kota.
“Nantinya dalam pelaksanaannya, panitia dapat mendiskusikan permasalahan dalam melaksanakan RANHAM kemudian mencari solusinya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, terdapat 6 strategi yaitu, penguatan institusi pelaksana RANHAM, penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi instrumen internasional HAM, penyiapan regulasi, harmonisasi rancangan peraturan Perundang-undangn dari perspektif HAM, pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM, penerapan norma dan standar HAM dan pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Untuk strategi ke 5 yaitu Penerapan Norma dan Standar HAM telah disusun Aksi HAM Daerah provinsi dan kabupaten/kota, harus dilaporkan oleh Pemda kepada Kantor Sekretariat Presiden (KSP) melalui aplikasi yang akunnya dipegang BAPPEDA masing-masing.
Selain itu, dalam mengapresiasi daerah kabupaten/kota yang sungguh-sungguh melakukan pemenuhan hak masyarakat dengan melaporkan atau mengisi form dari Kementerian Hukumn dan Hak Asasi Munusia.
“Tentunya bila memenuhi kriteria yang ditentukan, maka akan diberikan penghargaan yaitu kabupaten/kota peduli HAM, yang menandakan wujud dari perhatian pemerintah kabupaten/kota dalam pemenuhan hak rakyatnya,” ujarnya. AND/*