TANAMODINDI, MERCUSUAR-Wali Kota Palu diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Arfan menerima kedatangan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) RI, Ronald Andrea Annas, pada Senin (3/9/2018) di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu.
Kedatangan Ronald beserta rombongan ini dalam rangka evaluasi pelayanan publik tahunan di lingkup Pemerintahan Kota Palu yang dilakukan oleh pihak KemenPANRB sesuai amanat Undang-undang No. 25 tahun 2009.
Dalam kesempatan tersebut, Arfan menyampaikan bahwa banyak proses-proses yang dilakukan setiap tahun, dalam memperbaiki kinerja Pemerintah Kota Palu. Untuk itu, Arfan menginginkan pihak KemenPAN-RB dapat memberikan pencerahan tentang informasi-informasi terbaru ataupun pengalaman-pengalaman dalam menyempurnakan dokumen-dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2018 yang saat ini telah dilakukan.
“Saya menginginkan agar dalam penyusunan dokumen-dokumen SAKIP sesuai dengan arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan dalam aturan penyusunan SAKIP,” paparnya.
Sementara itu, Asisten Deputi, Ronald mengatakan ekspektasi untuk nilai tertinggi dari evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pemerintah Kota Palu tahun 2018 nantinya adalah CC (Cukup Baik) dengan skor 50 – 65 seperti yang diperoleh tahun sebelumnya.
Ronald menjelaskan, apabila ingin ditingkatkan nilainya menjadi B (Baik) dengan skor 65 – 75, secara kuantitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bagus makin banyak. Kemudian, makin dalam, artinya Eselon III dan IV sudah mulai logis. Kemudian, Ownershipnya ada di Kepala OPD, artinya kepala OPD harus menguasai Akuntabilitas Kinerja Instansi (AKIP) di OPD masing-masing mulai dari sasaran, indikator, hingga bagaimana kinerja tersebut didistribusikan dalam struktur yang terdapat dalam OPD tersebut. ABS