Kepala BPJN XIV Palu Digugat

PALU, MERCUSUAR – Harold Edwin Reinard, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu, kini terus berjuang untuk mendapatkan jabatannya setelah diturunkan oleh pimpinannya.
Langkah hukum sudah ditempuh Harold lewat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menilai banyak ketimpangan administrasi. Ia menggugat Kepala BPJN XIV, Ahmad Cahyadi, karena sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penempatan yang menurutnya di luar prosedur.
Pelanggaran serius menurut Harold, karena SK yang ditantangani Kepala BPJN XIV Palu itu adalah SK berlaku surut, karena ditetapkan pada 22 Januari dan berlaku pada 2 Januari 2018. Bukan hanya itu, menurut Harold, pimpinan BPJN XIV  Palu, tanpa alasan jelas juga menurunkan kelas jabatannya dari 7 menjadi 6 saat dirinya resmi dimutasi. Sekadar diketahui, kelas jabatan 7 adalah penelaah informasi publik dalam tunjangan kinerja, sementara grade 6 untuk tunjangan kinerjanya adalah penata barang milik negara, dengan struktural petugas pelaporan .
Ia menjelaskan, perihal SK yang berlaku surut, menurutnya tidak sepaham dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Ia menerangkan, dalam pasal 58 menerangkan bahwa keputusan tidak dapat berlaku surut, kecuali untuk menghindari kerugian yang lebih besar dan/atau terabaikannya hak warga masyarakat.
Ia menambahkan, protes atas dugaan ketimpangan administrasi di BPJN XIV sudah melewati satu kali sidang PTUN. Sidang selanjutnya kata dia, akan berlangsung pada 5 Juni 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan Kepala BPJN XIV Palu, sebagai tergugat.
Terpisah, Kepala BPJN XIV Palu, Ahmad Cahyadi, yang dikonfirmasi media ini tidak memberikan komentar. Lewat pesan aplikasi Whatsapp (WA), Ahmad Cahyadi, mengarahkan konfirmasi ke Kepala Tata Usaha BPJN XIV Palu, Irene Karim. Sayang, Irene yang berulang kali dihubungi tidak mengangkat teleponnya. Pesan WA yang juga dikirimkan terproses, namun tidak direspon. FIT

Pos terkait