BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tolitoli, yang menjerat Zulfikar alias Fikar, yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara, kembali dilaksanakan. Sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi,
Namun pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (31/5/2018) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan keterangan dari empat orang saksi. Keterangan saksi – saksi yang dibacakan JPU Rizki pada sidang tersebut, yakni Dedi Katili yang merupakan PNS di Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli dan tiga saksi lainnya yaitu Rudi Wijaya, Eli Ernawati dan Olivia Marungu.
Disampaikan JPU di hadapan majelis hakim, para saksi tersebut, telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian atas kasus tersebut, tetapi berhalangan hadir.
“Saksi berhalangan hadir karena sakit. Ada juga yang masih memiliki anak yang tidak bisa ditinggal,” jelas JPU kepada majelis hakim.
Selain itu, JPU juga memberikan bukti pemanggilan, berupa surat yang ditujukan kepada para saksi tersebut. Dalam persidangan, keterangan saksi yang pertama dibacakan JPU, yakni Dedi Katili. Ia mengaku baru mengetahui bahwa, sebagian Uang Persediaan (UP) digunakan terdakwa untuk mengganti uang yang telah digunakan oleh saksi Dedi Katili.
“Uang yang diserahkan itu sebagai tanda jadi, untuk masuk sebagai CPNS. Tetapi uang itu telah habis. Saya baru tahu kalau terdakwa menggunakan uang UP tersebut, untuk mengganti uang tanda jadi yang saya gunakan,” jelas JPU kepada majelis hakim, saat membacakan keterangan dari saksi Dedi.
Sedangkan dari keterangan saksi lainnya, yakni Rudi Wijaya, Eli Ernawati dan Olivia Marungu, ketiganya mengaku tidak mengetahui terkait kasus UP yang menjerat terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan JPU pada sidang tersebut, atas pertimbangan majelis hakim, menjadwalkan Zulfikar alias Fikar, akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (6/6/2018) mendatang. AND