BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Sidang kasus pembunuhan terhadap korban Nur Intan yang terjadi di lokalisasi yang berada di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, dengan terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi dan Supriadi alias Umpi, kembali dilaksanakan. Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Ngerei (PN) Palu, Rabu (18/7/2018) tersebut, kedua terdakwa saling memberikan keterangan, namun keterangan yang dijelaskan terdakwa Supriadi alias Umpi, dibantah Rudi Haryanto alias Rudi, karena dianggap tidak benar.
Di hadapan majelis hakim Lilik Sugihartono, terdakwa yang pertama memberikan keterangan, yakni Supriadi alias Umpi. Ia menjelaskan terkait pertemuannya dengan terdakwa Rudi Haryanto alias Rudi, sebelum kejadian pembunuhan di wilayah tersebut.
Dijelaskan terdakwa Supriadi di persidangan, dirinya bertemu Rudi di traffic light di Jalan Dewi Sartika. Pada saat itu, Rudi lah yang menegurnya terlebih dulu. Selanjutnya, kedua terdakwa berjalan – jalan serta singgah di salah satu tempat di Kota Palu. Kemudian, dirinya diajak terdakwa Rudi menuju kediamannya.
“Setibanya di rumah Rudi itu tidak lama, karena Rudi hanya menyimpan motornya daan sempat mengecek dengan mengintip dari jendela rumahnya. Kemudian kami beranjak pergi menuju kos – kosan saya,” katanya di persidangan.
Ia menambahkan, pada saat berada di kos – kosan miliknya itu, terdakwa Rudi mengeluarkan kabel dari kantong celananya dan sempat menanyai sangkur. Kemudian, Rudi mengajak dirinya ke lokalisai tersebut.
“Rudi yang mengajak saya, sebelumnya, pada saat di kediaman saya dia mengeluarkan kabel dan menanyai sangkur milik saya. Selanjutnya kami ke Tondo, itu sekitar pukul empat subuh, namun sangkur sudah saya simpan di bagasi motor,” Ucapnya.
Setibanya di lokalisasi tersebut, dirinya disuruh oleh Rudi untuk berkeliling. Selanjutnya, mereka kembali di tempat di mana ia menurunkan Rudi. Namun dirinya sempat melihat Rudi masuk di salah satu rumah. Kemudian dirinya pun masuk dan mengintip di celah – celah pintu salah satu kamar di rumah tersebut dan melihat Rudi sedang berhubungan badan.
“Rudi sempat keluar kamar dan langsung duduk di kursi. Selanjutnya saya masuk tetapi saya tidak sempat bersetubuh, karena saya tidak bernafsu. Kemudian Rudi kembali masuk ke kamar dan menyuruh perempuan itu membersihkan area vitalnya (bacebo red). Di situlah Rudi menjerat leher perempuan itu, namun pada saat itu, saya tidak melihat Rudi mengeluarkan kabel dan menyuruh saya memegang kabel dan menanyai sangkur dan saya menjawab, ada di kantong. Rudi mengambulnya dan langsung menusuk perempuan itu, di bagian dada,” jelasnya.
Namum kesaksian terdakwa Supriadi pada sidang tersebut, dibantah oleh Rudi. Saat majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa Rudi. Dijelaskannya, pada saat itu, dirinya berada di luar Kota Palu dan tiba di rumah sekitar pukul 11.00 Wita. Setibanya di kediamannya, ia beristirahat dan tidak pernah keluar.
Ia menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan di kantor kepolisian, sebelumnya mendengarkan rekaman hasil dari pemeriksaan terdakwa Supriadi dan mendapat tindakan kekerasan dari penyidik. Pada saat itu lah, dirinya memberikan keterangan dengan mengikuti apa yang dia dengar dari rekaman tersebut.
Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kesempatan menghadirkan saksi dari penyidik. Permintaan tersebut, dikabulkan dan atas pertimbangan majelis hakim, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (25/7/2018) dengan agenda saksi verbalisan.
Diketahui, kejadian pembunuhan terhadap korban Nur Intan yang merupakan Pekerja Seks Komersil (PSK) di eks Lokalisasi Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, terjadi pada Senin 12 Februari 2018 lalu. AND