PALU, MERCUSUAR – Ketua DPRD Sulteng, Nilan Sari Lawira mengaku mengapresiasi sejumlah langkah strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui kebijakan Gubernur dalam pencegahan penyebaran Virus Corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini.
“Pertama, Kita perlu mengapresiasi langkah cepat dan tanggap Bapak Gubernur Sulteng dalam kerja penanganan Covid-19 di Sulawesi Tengah,” ujar Nilam Sari via aplikasi WhatsApp, Rabu (1/4/2020) malam.
Kebijakan tersebut, kata dia, sejauh ini sudah menunjukan kemajuan yang signifikan dan telah memberi dampak yang berarti.
Kedua, lanjut politisi Nasdem itu, mengenai realokasi anggaran dan pemangkasan biaya perjalanan dinas semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan satuan kerja pemerintah daerah sebesar 50 persen, selaku pimpinan dewan ia menyepakati kebijaka itu.
“Saya sebagai pimpinan DPRD tentu mendukung semua upaya itu dan saya yakin teman-teman Fraksi juga mendukung, karena ini dalam rangka agenda kemanusiaan untuk membantu pembiayaan atas dampak kebijakan penanganan COVID-19,” katanya.
Ketiga, menurut Nilam Sari, memangkas perjalanan dinas adalah salah satu isu yang digulirkan, contoh di tempat lain. Hal itu sah-sah saja, karena hanya satu bagian saja. “Dari awal kami mengharapkan realokasi secara komprehensif berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Keuangan. Bukan menunjuk dua atau tiga item tertentu dari kegiatan yang perlu direalokas,”i.
Dikatakannya, terkait pemangkasan 50 persen perjalanan Dinas DPRD Sulteng, masih dalam tahap proses persetujuan masing-masing fraksi.
“Kita akan lihat dan tentu harus mendapatkan persetujuan dari semua fraksi yang ada. Dengan setelah meninjau usulan realokasi yang akan diajukan oleh TAPD nantinya,” jelas Nilam Sari.
Ditambahkannya, khusus Fraksi NasDem sudah menyetujui pemangkasan 50 persen anggaran perjalanan dinas tujuh anggotanya.
Semua rincian realokasi nanti, tentu berpulang pada kalkulasi pembiayaan yang dibutuhkan dari penilaian resiko dari Satgas Covid-19. Yang tentu akan dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). BOB