Ketua Komisi A Tanggapi Video Anak yang Viral

MUTMAINAH KORONA

PALU, MERCUSUAR – Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menanggapi video viral terkait anak di bawah umur, yang menjadi korban kekerasan orang tuanya, yang beredar di sosial media. Menurutnya, tidak boleh ada publikasi secara terbuka oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkhusus yang melakukan razia.

Neng, sapaan akrabnya menjelaskan, pihak terkait hanya boleh mempublikasikan kasusnya, tapi tidak boleh memotret anak tersebut apalagi memvideokan. Lanjut, kalau mengacu dengan Undang – undang (UU) Perlindungan Hak Anak, sangat jelas melarang untuk boleh mempublikasikan apapun terkait anak, sebelum meminta izin kepadanya. Sedangkan aktifitas anak saja kata dia, kita harus buat kesepakatan di awal, dan itu harus ditanda tangani oleh anak, apakah setuju atau tidak setuju.

“Apapun keputusan dari anak harus dihargai. Kalau anak setuju, baru boleh dipublikasikan. Apalagi menyebut nama secara terbuka tanpa inisial. Kasus seperti ini sangat melanggar hak anak. Jadi saya tekankan agar cara seperti ini, tidak boleh lagi dilakukan oleh OPD terkait,” jelasnya.

Namun, politisi Nasdem ini mengapresiasi apa yg dlakukan oleh tim razia, dalam menekan jumlah anak-anak yang dieksploitasi oleh para orang tua atau kelompok tertentu. Kata dia, tentunya ini menjadi bagian utama dalam menjalankan tugas dan fungsi, dalam penanganan masalah anak jalanan.

“Kami juga mendukung proses pendampingan yang dilakukan oleh DP3A, Dinsos dan PPA Polres Palu, yang sigap untuk melakukan pemulihan trauma, termasuk pendampingan terhadap anak, agar bisa dimediasi kepada kedua orang tuanya, yang telah mengeksploitasi, bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap anak ini,” jelasnya.

Dari kasus kekerasan tersebut, Neng berharap dalam pemerintahan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, ada beberapa hal yang menjadi tugas utama ke depan, terkait dengan kasus ini, yaitu mempercepat lahirnya Perwali, untuk segera ada kebijakan teknis, dari Perda Pemenuhan dan Perlindungan Anak dan draft RPJMD, yang saat ini mulai disusun oleh tim penyusun.

“Nanti ketika sudah masuk ke DPRD, harus betul-betul diperjuangkan di Pansus Raperda RPJMD, untuk bisa memastikan hak anak pun menjadi indikator utama semua aspek yang harus dimasukkan. Komisi A akan berupaya semaksimal mungkin, untuk bisa terus bersinergi dengan OPD terkait, agar pemenuhan dan perlindungan anak bisa terealisasi dan melakukan pengawasan secara bertahap, termasuk pada politik anggarannya,” jelasnya. RES

Pos terkait