Ketua PAN Sulteng Divonis Bebas

FOTO HLLLL VONIS OSCAR

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu memvonis bebas terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng, Oscar R Paudi, Kamis (17/10/2019) sore.

Oscar R Paudi merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Irvan Dj Nouk. Dia didakwa JPU melakukan penipuan hingga menyebabkan korban mengalami kerugian Rp505 juta.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan JPU telah terpenuhi. Namun Majelis Hakim berpendapat bahwa pinajm meminjam merupakan kewenangan hukum perdata.

“Mengadili. Menyatakan perbuatan terdakwa Oscar R paudi telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP, tapi bukan tindak pidana. Olehnya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH dengan anggota Zaufi Amri SH dan Andri N Partogi SH MH.

“Atas putusan ini terdakwa dan penuntut umum memiliki hak yang sama, yakni menempuh upaya hukum dalam tenggat waktu sebagaimana diatur perundang-undangan,” tutup I Made.

JPU BAKAL KASASI

JPU, Lucas J Kubela SH MH menyatakan akan menyatakan kasasi terkait putusan Nomor: 261/Pid.B/2019/PN Pal itu. Penyataan kasasi akan didaftar sebelum waktu tujuh hari.

“Dalam waktu dekat, sebelum tujuh hari,” tandasnya seusai sidang.

Diketahui, Senin (16/9/2019), JPU menuntut terdakwa Oscar R Paudi pidana penjara tiga tahun.

“Menyatakan terdakwa Oscar R Paud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, dalam dakwaan JPU,” tandas, Lucas J Kubela.

Barang bukti (Babuk), lanjut Lucas, huruf A hingga D diantaranya berupa satu lembar slip transfer ATM Mandiri, satu lembar print out rekening Koran BNI, satu lembar kwitansi asli penyerahan uang dan satu lembar aplikasi setoran Bank Mandiri, dikembalikan pada korban Irvan DJ Nouk. Babuk huruf E bdan F berupa satulembar surat pernyataan asli Jufri Hermawan bulan September 2017 dan satu lembar kwitansi asli penyerahan uang Rp250 juta dari Kristanto Apit pada Jufri Hermawan, dikembalikan pada saksi Jufri Hermawan.

Sementara babuk dua lembar transcrip SMS antara Oscar R Paudi dan Kristanto Apit, dirampas untuk dimusnahkan. AGK          

Pos terkait