PALU, MERCUSUAR – Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kota Palu memperketat pengawasan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Tengah. Setiap SPPG mewajibkan penerapan 42 standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Plt. Kepala KPPG Kota Palu Muhammad Aril Putra mengatakan penerapan seluruh SOP tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga mutu dan keamanan makanan yang disiapkan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut dia, ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh rangkaian kegiatan di dapur SPPG, mulai dari pemilihan bahan pangan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses pengolahan hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Ia menjelaskan, 42 SOP tersebut harus dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh unsur yang bertugas di SPPG, terutama kepala SPPG, ahli gizi, serta akuntan.
Hasil evaluasi KPPG Palu menunjukkan masih terdapat potensi persoalan yang berkaitan dengan ketidaktepatan dalam menjalankan prosedur operasional. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah waktu pengolahan makanan yang terlalu dini.
Pengolahan yang dilakukan jauh sebelum waktu konsumsi, kata Aril, dapat meningkatkan risiko makanan mengalami penurunan kualitas atau basi sebelum sampai kepada penerima manfaat.
Karena itu, ia menekankan perlunya peningkatan kemampuan dan kedisiplinan sumber daya manusia (SDM) di setiap SPPG. Menurutnya, kepatuhan terhadap SOP menjadi salah satu upaya utama untuk memastikan makanan yang disalurkan dalam program MBG tetap aman dan memenuhi standar gizi. IKI






