KPU Palu Tunda Pelantikan PPS

IDRUS - Copy (2)

PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu segera merespon Surat Keputusan KPU RI Nomor 179 tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, yang isinya antara lain; penundaan tahapan pelantikan PPS pada 22 Maret 2029, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih/PPDP, Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

KPU Kota melaksanakan rapat pleno tertutup pada Minggu (22/3/2020), setelah memperoleh instruksi dari KPU RI, di tanggal yang sama, waktu dini hari.

Hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelantikan PPS se-Kota Palu ditunda, dengan pertimbangan di antaranya melaksanakan instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi, menunda pelantikan sampai batas waktu belum ditentukan, karena terkait dengan penyebaran Virus Covid-19, pilihan penundaan adalah langkah paling tepat dan bijaksana dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19, massa yang terkonsentrasi adalah potensi resiko menjadi tinggi dikarenakan adanya kontak langsung.

“Hari ini ada lima kecamatan di pagi hari yang ditunda, yakni Palu Barat, Tawaeli, Ulujadi, Palu Selatan, Palu Timur, serta tiga kecamatan sore hari akan tertunda, yakni Kecamatan Mantikulore, Palu Utara dan Tatanga,” ujar salah satu komisioner KPU Kota Palu, Idrus.

KPU Kota Palu telah mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk memberitahukan kepada undangan dan PPS alasan penundaan. Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum akan menerbitkan keputusan, terkait penetapan penundaan tahapan yang dimaksud tersebut.

“KPU Kota juga akan segera berkonsultasi kepada KPU Provinsi, serta juga akan berkoordinasi dengan mitra Bawaslu Kota Palu,” jelasnya. RES

Pos terkait